Nah, kesalahan-kesalahan saat membuat laporan SPT Tahunan ini tidak boleh dibiarkan, karena ada sanksi hukumnya.
Menurut Pasal 7 KUP (Ketentuan Umum Perpajakan), wajib pajak yang lalai membuat laporan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 per SPT Masa Pajak, atau Rp1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan.