kubikel

7 Kesalahan Saat Membuat Laporan SPT Tahunan Ini Paling Sering Dilakukan Wajib Pajak

Kamis, 28 Maret 2024 | 20:32 WIB
Salah satu kesalahan saat membuat laporan SPT Tahunan adalah salah memilih formulir SPT. (Pajakku)

Nah, kesalahan-kesalahan saat membuat laporan SPT Tahunan ini tidak boleh dibiarkan, karena ada sanksi hukumnya.

Menurut Pasal 7 KUP (Ketentuan Umum Perpajakan), wajib pajak yang lalai membuat laporan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 per SPT Masa Pajak, atau Rp1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan.

Halaman:

Tags

Terkini