PejuangKantoran.com - Jika kamu tetap bekerja saat hari libur nasional atau cuti bersama, perusahaan harus memberikan upah lembur yang sesuai dengan aturan pemerintah.
Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), aturan upah lembur tertuang dalam Bagian Keempat Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Berikut adalah aturan mengenai upah lembur yang berhak kamu dapatkan:
Baca Juga: ASN Kemdikdasmen Punya Pakaian Dinas Baru, Tak Perlu Lagi Pakai Seragam Warna Khaki
Perusahaan dengan 6 hari kerja 7 jam per hari
Karyawan yang bekerja di perusahaan dengan jam kerja tersebut, penghitungan upah kerja lemburnya sebagai berikut:
• Jam pertama sampai ke-7, dibayar dua kali upah satu jam
• Jam ke-8, dibayar tiga kali upah satu jam
• Jam ke-9 hingga ke-11, dibayar empat kali upah satu jam
Namun, jika lembur dilakukan pada hari libur resmi di hari kerja terpendek maka perhitungan upah kerja lemburnya berbeda, yaitu:
• Jam pertama sampai ke-5, dibayar dua kali upah satu jam
• Jam ke-6, dibayar tiga kali upah satu jam
• Jam ke-7 hingga ke-9, dibayar empat kali upah satu jam
Perusahaan dengan 5 hari kerja 8 jam per hari
Untuk perusahaan yang memiliki aturan waktu kerja seperti ini, penghitungan upah kerja lembur untuk karyawannya sebagai berikut.
Baca Juga: Ini Resiko Jika Minum Kopi Saat Perut Kosong, Terutama bagi yang Punya Masalah Pencernaan
• Jam pertama sampai ke-8, dibayar dua kali upah satu jam
• Jam ke-9, dibayar tiga kali upah satu jam
• Jam ke-10 hingga ke-12, dibayar empat kali upah satu jam
Ketentuan lain terkait upah lembur
1. Perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan.