kubikel

Departemen HR Wajib Mengetahui dan Memahami Hak dan Kewajiban Perusahaan Atas Tenaga Kerja Kontrak

Selasa, 29 April 2025 | 12:05 WIB
Departemen HR harus mengetahui dan memahami hak dan kewajiban perusahaan terhadap tenaga kerja kontrak. (Freepik)

Kewajiban Perusahaan Terhadap Pekerja PKWT

  1. Membuat Kontrak Tertulis: Wajib membuat perjanjian tertulis dalam bahasa Indonesia yang mencantumkan durasi, hak, kewajiban, dan tugas.
  2. Mendaftarkan BPJS: Wajib mengikutsertakan pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
  3. Memberikan Upah dan Fasilitas Sesuai Perjanjian: Wajib membayar gaji tepat waktu, sesuai UMR/UMK.
  4. Memberikan Uang Kompensasi saat Kontrak Berakhir: Sejak UU Cipta Kerja, perusahaan wajib memberikan uang kompensasi proporsional sesuai masa kerja, ketika kontrak berakhir.
  5. Memenuhi Hak Cuti dan Jam Kerja: Wajib memberi hak cuti tahunan, cuti khusus, serta menghitung dan membayar lembur jika ada.
  6. Menjaga Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3): Harus menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
  7. Memberikan Sertifikat Kerja: Setelah kontrak selesai, perusahaan wajib memberikan surat keterangan kerja.

***

Halaman:

Tags

Terkini