Kewajiban Perusahaan Terhadap Pekerja PKWT
- Membuat Kontrak Tertulis: Wajib membuat perjanjian tertulis dalam bahasa Indonesia yang mencantumkan durasi, hak, kewajiban, dan tugas.
- Mendaftarkan BPJS: Wajib mengikutsertakan pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
- Memberikan Upah dan Fasilitas Sesuai Perjanjian: Wajib membayar gaji tepat waktu, sesuai UMR/UMK.
- Memberikan Uang Kompensasi saat Kontrak Berakhir: Sejak UU Cipta Kerja, perusahaan wajib memberikan uang kompensasi proporsional sesuai masa kerja, ketika kontrak berakhir.
- Memenuhi Hak Cuti dan Jam Kerja: Wajib memberi hak cuti tahunan, cuti khusus, serta menghitung dan membayar lembur jika ada.
- Menjaga Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3): Harus menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
- Memberikan Sertifikat Kerja: Setelah kontrak selesai, perusahaan wajib memberikan surat keterangan kerja.
***