Dalam konteks ketenagakerjaan umum, cuti di luar tanggungan di Perusahaan swasta:
- Adalah kesepakatan antara pekerja dan Perusahaan;
- Pekerja tidak dibayar selama masa cuti;
- Tidak selalu diatur secara eksplisit dalam UU Ketenagakerjaan, tapi boleh disepakati secara internal (misalnya dalam peraturan perusahaan atau PKB).
Contoh alasan:
- Alasan keluarga mendesak (menjaga orang tua sakit, dsb.),
- Studi lanjut,
- Urusan pribadi lain yang memerlukan waktu lama.
Baca Juga: Burnout Jadi Alasan Utama Cuti Sakit, Kenapa Semakin Banyak Karyawan Mengalaminya?
Jadi, cuti di luar tanggungan antara PNS dan karyawan swasta secara umum hampir sama, yaitu sama-sama karyawan/pegawai tidak menerima gaji/tunjangan selama cuti, masa kerja tidak dihitung, alasan kepengingan pribadi (di luar pekerjaan).
Namun perbedaannya, jika masa CTLN itu maksimum 3 tahun plus 1 tahun perpanjang, untuk perusahaan swasta sesuai kesepakatan kerja atara Perusahaan dengan karyawan.
Selain itu, CTLN diatur dalam peraturan manjemen PNS, sedangkan Perusahaan swasta tidak ada kewajiban memberlakukan unpaid leave (cuti di luar tanggungan), hanya berdasarkan kesepakatan antara Perusahaan dengan karyawan. ***