Pejuangkantoran.com – Pernahkah suatu saat kamu dalam kondisi yang harus berada di rumah atau di suatu tempat dalam jangka panjang sehingga tidak bisa hadir di kantor dan menjalankan tugas-tugas kantor.
Misal, harus merawat orang tua, atau pasangan atau anggota keluarga lain yang membutuhkannya dalam jangka waktu yang cukup lama yang tidak bisa ter-cover hanya dengan cuti biasa.
Dalam kondisi seperti ini, cuti di luar tanggungan adalah solusi terbaik buat kamu, karena kamu bisa cuti dalam jangka waktu cukup panjang namun dengan konsekuensi tidak mendapatkan gaji selama cuti tersebut. Makaya, cuti ini sering dsebut dengan istilah unpaid leave.
Cuti di luar tanggungan (sering disebut juga “cuti di luar tanggungan negara” bagi PNS atau “cuti di luar tanggungan Perusahaan” bagi karyawan swasta) adalah izin cuti yang diberikan kepada pegawai tanpa menerima gaji atau tunjangan dari instansi atau perusahaan tempat ia bekerja selama masa cuti tersebut.
Ini adalah cuti yang memang dalam kondisi tertentu yang bisa diambil oleh pegawai atau karyawan yang membutuhkannya. Ada sedikit perbedaan antara cuti di luar tanggungan bagi PNS dan bagi karyawan swasta. Berikut penjelasannya:
Baca Juga: 49% Pekerja Takut Ambil Cuti: Ada yang Gara-gara Takut Dipecat!
- PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Cuti di luar tanggungan negara (CLTN) bagi PNS ini punya dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, jo. PP Nomor 17 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengatur tentang manajemen PNS, termasuk cuti di luar tanggungan negara yang mengharuskan PNS mengajukan permintaan tertulis dengan alasan jelas dan telah bekerja minimal 5 tahun.
Cuti di luar tanggungan negara (CLTN) adalah cuti yang diberikan kepada PNS untuk kepentingan pribadi dengan jangka waktu tertentu, di mana selama masa cuti:
- PNS dibebaskan dari tugas jabatannya,;
- tidak menerima gaji dan tunjangan;
- masa kerjanya tidak dihitung, dan;
- hak pensiun tidak berjalan selama cuti tersebut.
Contoh alasan CLTN:
- Mengurus keluarga (misalnya, mendampingi suami/istri yang bertugas di luar negeri),
- Melanjutkan sekolah/pendidikan,
- Alasan pribadi penting lainnya.
Baca Juga: Jangan Sungkan Ambil Cuti Sakit, Ini Bukan Tanda Lemah Melainkan Cara Merawat Diri Sendiri
Jangka waktu:
Biasanya maksimal 3 tahun, dan dapat diperpanjang hingga 1 tahun atas izin pejabat berwenang.
- Pegawai Swasta
Cuti di luar tanggungan (unpaid leave) bagi pegawai/karyawan swasta diatur oleh dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003 yang kini diintegrasikan ke dalam UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023.
Berbeda dari CTLN, unpaid leave karyawan swasta ini, meskipun ada peraturannya, namun di UU Cipta Kerja tidak mewajibkan perusahaan memberikan "cuti di luar tanggungan" kepada karyawannya.
Artikel Terkait
Unhappy Leave, Perusahaan di China Buat Aturan Cuti Khusus Saat Lagi Tak Bahagia
Boomerang Employee, Ketika Mantan Karyawan Kembali Bekerja di Kantor Lama setelah Sempat Resign
Bagi Pekerja Perempuan, “Kesejahteraan” di Tempat Kerja Bukan Soal Tunjangan Saja. Apa yang lebih Penting?
DPR Pastikan RUU Sisdiknas Baru Tetap Mengatur Tunjangan Guru, Bahkan akan Diperkuat
6 Kunci Menjaga Semangat dan Kebahagiaan di Dunia Kerja, Bukan Hanya Karena Gaji yang Tinggi
Panduan Menentukan Perusahaan Incaran dengan Melihat EVP atau "Janji Surga" Perusahaan Tersebut