kubikel

Bekerja Remote Bukan Berarti Bebas Aturan, Ini 4 Aturan UU yang Wajib Dipahami Perusahaan

Jumat, 14 November 2025 | 11:01 WIB
Ilustrasi: Saat bekerja dari rumah, karyawan berhak atas upah lembar jika bekerja melebihi jam kerja yang diatur dalam undang-undang. (Freepik)

PejuangKantoran.com - Bekerja dari mana saja memang jadi impian banyak orang, karena memberi kebebasan yang sulit didapat dari pekerjaan kantoran biasa.

Namun, di balik fleksibilitas itu, ada juga beberapa masalah hukum dan administrasi yang perlu kamu dan perusahaan kamu pahami, baik mengenai jam kerja, penggantian biaya remote, hingga masalah keamanan data.

Berikut penjelasan sederhana tentang aturan penting yang perlu diperhatikan dalam sistem kerja remote, baik oleh pekerja maupun pemberi kerja di Indonesia.

Baca Juga: 2 Hal yang Harus Kamu Pertimbangkan sebelum Memutuskan Resign dan Buka Usaha Sendiri

1. Penggantian biaya kerja remote

Kalau kamu bekerja dari rumah, pasti ada biaya tambahan seperti internet, listrik, atau bahkan perlengkapan kerja, seperti kursi, meja, headset, dan sebagainya). Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, pemberi kerja diwajibkan mengganti sebagian biaya tersebut.

Di Indonesia, aturan penggantian biaya kerja belum diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 atau UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.

Namun, Pasal 93 UU Ketenagakerjaan menyebut bahwa perusahaan wajib membayar upah jika pekerja siap bekerja, kecuali dalam kondisi tertentu.

Artinya, bila kamu bekerja dari rumah atas kebijakan perusahaan, maka segala hal yang menunjang pekerjaan seharusnya difasilitasi atau dikompensasi dengan wajar.

Agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, sebaiknya perusahaan memiliki kebijakan tertulis tentang penggantian biaya kerja remote, misalnya untuk paket data, peralatan kerja, atau listrik.

Baca Juga: ASUS Tawarkan Posisi Office Management Staff untuk Kamu yang Lulusan Administrasi Bisnis

2. Jam kerja dan lembur tetap berlaku

Bekerja dari rumah bukan berarti jam kerja jadi bebas. Menurut Pasal 77 UU Ketenagakerjaan, jam kerja normal di Indonesia adalah 8 jam per hari dan 40 jam per minggu.

Kalau kamu bekerja lebih dari itu, berarti kamu berhak atas upah lembur, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2023.

Masalahnya, dalam sistem remote sering kali jam kerja tidak tercatat dengan baik. Misalnya, kamu masih membalas email di malam hari atau ikut rapat di luar jam kerja. Sebaliknya, bisa saja di jam kerja kamu pergi ke luar untuk membeli makanan atau menjemput anak di sekolah.

Halaman:

Tags

Terkini