kubikel

Bekerja Remote Bukan Berarti Bebas Aturan, Ini 4 Aturan UU yang Wajib Dipahami Perusahaan

Jumat, 14 November 2025 | 11:01 WIB
Ilustrasi: Saat bekerja dari rumah, karyawan berhak atas upah lembar jika bekerja melebihi jam kerja yang diatur dalam undang-undang. (Freepik)

Agar tidak rugi, pastikan ada sistem pelaporan jam kerja yang jelas. Bisa lewat aplikasi, spreadsheet, atau platform HR perusahaan.

3. Pajak dan asuransi

Secara umum, karyawan tetap wajib dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh 21), meski bekerja dari rumah.

Baca Juga: Tren Baru: Gen Z Memilih Pekerjaan Blue Collar sebagai Pengasuh atau Asisten Pribadi Miliarder

Pajak ini dihitung berdasarkan gaji dan tunjangan yang kamu terima dan menjadi tanggung jawab pemberi kerja untuk memotong serta melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak.

Selain itu, pastikan kamu tetap terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan karena perlindungan ini berlaku untuk semua pekerja, termasuk yang bekerja secara remote.

4. Privasi dan keamanan data

Perusahaan kadang menggunakan software untuk memantau aktivitas kerja, terutama demi keamanan data. Namun, hal ini perlu dilakukan dengan hati-hati agar tidak melanggar privasi pekerja.

Menurut Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022, data pribadi karyawan tidak boleh dipantau atau disalahgunakan tanpa izin.

Baca Juga: Ketangguhan atau Resilience Menjadi Kunci di Era Serba Cepat Ini. Berikut 8 Implikasi Praktis yag Bisa Dilakukan!

Jadi, kalau perusahaan kamu menggunakan alat pemantauan, mereka wajib memberi tahu secara transparan dan memastikan data kamu tetap aman.

Bekerja dari rumah memang menyenangkan, tapi tetap ada tanggung jawab dan aturan hukum yang perlu diperhatikan. Jika kamu bekerja remote atas kebijakan perusahaan, pastikan sebelumnya kamu mendapat penggantian biaya kerja. Selebihnya karyawan maupun perusahaan harus saling memahami hak dan kewajiban masing-masing.

Halaman:

Tags

Terkini