- Sistem evaluasi berbasis kinerja, bukan jam hadir.
- Kerja fleksibel dan hybrid.
- Cuti orang tua setara untuk ayah dan ibu.
- Transparansi promosi dan gaji.
Di tingkat kebijakan publik
- Childcare terjangkau.
- Perlindungan kerja pasca cuti melahirkan.
- Insentif bagi perusahaan ramah keluarga.
Di tingkat rumah tangga
- Pembagian peran pengasuhan yang setara.
- Dukungan pasangan terhadap karier ibu.
Kesimpulannya, motherhood penalty bukan akibat dari ibu yang “kurang mampu”, melainkan hasil dari struktur kerja dan norma sosial yang belum adil. Mengatasinya memerlukan perubahan sistem, bukan sekadar ketahanan individu. ***