• bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, berhak atas THR sebesar satu bulan upah.
• bagi pekerja/buruh yang bekerja selama satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 x 1 bulan upah.