kubikel

Mau Daftar Seleksi CASN 2023? Mendingan Cari Tahu Dulu Perbedaan PNS dan PPPK!

Minggu, 27 Agustus 2023 | 14:00 WIB
Ilustrasi CPNS 2023 (BKN )

PejuangKantoran.com - Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK akan segera dimulai pada 17 September – 6 Oktober 2023 mendatang. Bagi kamu yang ikut mendaftar, apakah sudah menentukan pilihan ingin menjadi PNS atau PPPK?

Sebelum kamu memutuskannya, sebaiknya kamu mengetahui perbedaan PNS dan PPPK.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah dua jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Meskipun sama-sama bisa disebut sebagai ASN, tetapi perbedaan PNS dan PPPK terletak pada masa kerja, hak, manajemen, dan proses seleksi.

Baca Juga: 5 Tips Hilangkan Pegal Buat Para Remaja Jompo

1. Masa kerja PNS dan PPPK

Untuk PNS, masa kerja berlangsung hingga memasuki masa pensiun. Untuk Pejabat Administrasi, masa pensiunnya adalah 58 tahun, sedangkan Pejabat Pimpinan Tinggi 60 tahun.

Sementara masa kerja PPPK diatur dalam surat perjanjian kerja yang telah disepakati, yaitu paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang selama 30 tahun sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki, dan penilaian kinerja.

2. Status kepegawaian PNS dan PPPK

Meskipun sama-sama tergolong ASN, tetapi status PNS dan PPPK tetap berbeda. PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK—seperti namanya— merupakan pegawai kontrak dengan perjanjian kerja.

Karena terikat kontrak, PPPK tidak bisa mengajukan pemindahan tempat atau lokasi kerja, seperti PNS.

3. Hak dan gaji PNS dan PPPK

Hak yang diperoleh PNS maupun PPPK sebenarnya tidak jauh berbeda. Keduanya mendapatkan cuti, tunjangan, pengembangan kompetensi, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Bahkan, PPPK yang sebelumnya tidak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua, sekarang sudah mendapatkannya.Jika telah mencapai batas usia pensiun (BUP) 58 tahun, maka PPPK berhak mendapatkan dana pensiun setiap bulan.

Halaman:

Tags

Terkini