Jokowi Jangan Sekadar Lip Service, Netralitas Harus Dibuktikan dan Ada Payung Hukum

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Kamis, 9 November 2023 | 16:21 WIB
Preside Jokowi diminta tegas dan buat aturan agar alat negara agar netral pada pemilu 2024. (dok.BPMI Setpres/Muchlis Jr)
Preside Jokowi diminta tegas dan buat aturan agar alat negara agar netral pada pemilu 2024. (dok.BPMI Setpres/Muchlis Jr)

PejuangKantoran.com - Ucapan tanpa aksi memang tak ada gunanya, termasuk soal intervensi Pemilu. Ini juga yang jadi dasar pemikiran pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo. 

Dalam Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggara Pemilu bertajuk "Mewujudkan Pemilu Berintegritas" yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Presiden Joko Widodo mengingatkan semua pihak untuk tidak mengintervensi jalannya Pemilu 2024.

"Jadi jangan ada yang mencoba-coba untuk mengintervensi, karena jelas sangat sulit," kata Presiden Joko Widodo. 

Baca Juga: Brave FC 76, Atlet MMA Rizal Zulmi Butuh Banyak Turnamen

Jamiluddin Ritonga menyebut pernyataan Jokowi yang mengimbau agar tidak ada pihak yang mengintervensi Pemilu tidaklah cukup. 

“Permintaan presiden yang cenderung imbauan itu tentu tidak cukup. Namanya imbauan tentu tidak memiliki kekuatan mengikat untuk memaksa semua penyelenggara dan pihak-pihak terkait untuk tidak mengintervensi pemilu,” ucapnya di Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Senada dengan Jamiluddin Ritonga, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga Surabaya Dr. Mohammad Syaiful Aris juga mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk membuktikan kata-katanya sendiri untuk bersikap netral pada Pilpres 2024. 

“Netral harus diwujudkan dalam sikap dan perilaku, termasuk tidak menggunakan kewenangan atau fasilitas pada pejabat untuk menguntungkan calon tertentu,” kata Mohammad Syaiful Aris, saat dihubungi Kamis (9/11/2023).

Baca Juga: Pernah Coba Cold Email, Kirim Lamaran Kerja ke Perusahaan yang Tidak Buka Lowongan?

Ditambahkannya, Jokowi, sebagai presiden, tidak bisa bersikap seenaknya. Pasalnya, jabatan sebagai Presiden di Indonesia berarti berfungsi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, lantaran sistem pemerintahan presidensial. 

Untuk itu, netralitas yang selama ini digaung-gaungkan, tak bisa sekadar "lip service". 

“Sebagai kepala pemerintahan yang menjalankan fungsi eksekutif pemerintah sehari-hari, sementara sebagai kepala negara perlu menjalankan fungsi simbol negara termasuk bersifat netral di dalamnya,” jelas Syaiful. 

Lembaga Negara Harus Netral

Pelarangan, katanya sebaiknya juga diikuti dengan payung hukum yang akan menjadi pegangan dan pedoman bagi seluruh alat negara, untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X