Cara Aktivasi Fitur Multi-Factor Authentication di Situs ASN Digital yang Wajib Dilakukan Karyawan

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Kamis, 17 April 2025 | 12:13 WIB
Fitur MFA di situs ASN Digital digunakan untuk memperkuat keamanan akun pegawai, terutama dalam mengakses layanan Badan Kepegawaian Negara. (Bath.ac.uk)
Fitur MFA di situs ASN Digital digunakan untuk memperkuat keamanan akun pegawai, terutama dalam mengakses layanan Badan Kepegawaian Negara. (Bath.ac.uk)

PejuangKantoran.com - Ada kebijakan baru yang wajib dipatuhi oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu mengaktifkan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) di situs ASN Digital.

Kebijakan ini diberlakukan untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa terkecuali.

Tujuan diberlakukannya fitur MFA di situs ASN Digital adalah untuk memperkuat keamanan akun pegawai, terutama dalam mengakses layanan Badan Kepegawaian Negara (BKN), seperti e-Kinerja dan MyASN.

Baca Juga: Lolos Seleksi Administrasi RBB 2025, Sebaiknya Mengikuti Tahap Compatibility Device Check

Dengan dilakukan pembaruan fitur MFA, penerapan single access login di platform ASN Digital juga mulai diberlakukan. Artinya, seluruh layanan digital yang ada di BKN, dapat diakses melalui ASN Digital.

Penerapan fitur MFA ini merupakan bagian dari strategi perlindungan data pribadi milik ASN, terutama dari berbagai ancaman siber, seperti phishing dan hacking.

Cara aktivasi MFA di ASN Digital

Berikut cara untuk mengaktifkan fitur Multi-Factor Authentication:

1. Buka browser seperti Google Chrome atau browser lain di komputer atau PC.
2. Masuk ke situs ASN di asndigital.bkn.go.id lalu klik [Login].
3. Masuk ke akun pribadi dengan menggunakan password myASN atau e-Kinerja. Biarkan kolom kode OTP kosong.
4. Setelah itu, kamu akan diarahkan ke halaman Reset Password. Di halaman ini, ketik password baru yang terdiri atas 12 karakter dengan kombinasi angka, huruf besar, kecil, dan simbol. Misalnya, “BudiPNS2025!”. Jika sudah tepat, klik [Reset Password].
5. Kemudian, kembali ke situs asndigital.bkn.go.id, lalu login lagi menggunakan username dan password yang baru. Biarkan kolom OTP tetap kosong.
6. Untuk mengaktifkan MFA, pilih opsi [Aktifkan MFA (OTP)] yang akan mengarahkan kamu menuju halaman aktivasi OTP.
7. Setelah masuk ke halaman [Mobile Authenticator Setup], buka aplikasi Google Authenticator di ponsel, klik tombol "+" untuk scan barcode, dan masukkan kode OTP yang muncul ke dalam kotak "One time code".
8. Setelah selesai, kamu akan melihat tampilan layar yang menunjukkan logo BKN dan layanan terkait lainnya. Itu artinya kamu sukses melakukan aktivasi MFA.

Batas waktu pengaktifan dan sanksi jika tidak melakukannya

Baca Juga: Tanda-tanda Akun WhatsApp Kamu Disadap, Simak Cara Mengecek Akun Lain yang Ditautkan

Dalam surat deputi BKN bidang Sidgi Nomor 61772025, tidak tertulis atau dijelaskan mengenai batas waktu aktivasi MFA. Hanya ada batas akhir waktu akses layanan BKN yang wajib login dengan OTP.

Itu artinya aktivasi MFA bisa dilakukan kapan saja. Bagi ASN yang belum mengaktifkannya, layanan ASN Digital tidak dapat diakses karena sistem akan meminta kode OTP sebagai syarat login.

Lalu, menurut unggahan dalam akun Instagaram resmi BKN, @bkngoidofficial, juga tidak dijelaskan mengenai sanksi apapun bagi ASN yang belum melakukan aktivasi MFA, meskipun wajib dilakukan.

Jadi, bagi ASN yang belum melakukan aktivasi Multi-Factor Authentication, pasti akan diarahkan sistem untuk aktivasi terlebih dahulu sebelum menggunakan layanan ASN Digital.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Kompas.com, Tirto.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X