PejuangKantoran.com - Ada kebijakan baru yang wajib dipatuhi oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu mengaktifkan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) di situs ASN Digital.
Kebijakan ini diberlakukan untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa terkecuali.
Tujuan diberlakukannya fitur MFA di situs ASN Digital adalah untuk memperkuat keamanan akun pegawai, terutama dalam mengakses layanan Badan Kepegawaian Negara (BKN), seperti e-Kinerja dan MyASN.
Baca Juga: Lolos Seleksi Administrasi RBB 2025, Sebaiknya Mengikuti Tahap Compatibility Device Check
Dengan dilakukan pembaruan fitur MFA, penerapan single access login di platform ASN Digital juga mulai diberlakukan. Artinya, seluruh layanan digital yang ada di BKN, dapat diakses melalui ASN Digital.
Penerapan fitur MFA ini merupakan bagian dari strategi perlindungan data pribadi milik ASN, terutama dari berbagai ancaman siber, seperti phishing dan hacking.
Cara aktivasi MFA di ASN Digital
Berikut cara untuk mengaktifkan fitur Multi-Factor Authentication:
1. Buka browser seperti Google Chrome atau browser lain di komputer atau PC.
2. Masuk ke situs ASN di asndigital.bkn.go.id lalu klik [Login].
3. Masuk ke akun pribadi dengan menggunakan password myASN atau e-Kinerja. Biarkan kolom kode OTP kosong.
4. Setelah itu, kamu akan diarahkan ke halaman Reset Password. Di halaman ini, ketik password baru yang terdiri atas 12 karakter dengan kombinasi angka, huruf besar, kecil, dan simbol. Misalnya, “BudiPNS2025!”. Jika sudah tepat, klik [Reset Password].
5. Kemudian, kembali ke situs asndigital.bkn.go.id, lalu login lagi menggunakan username dan password yang baru. Biarkan kolom OTP tetap kosong.
6. Untuk mengaktifkan MFA, pilih opsi [Aktifkan MFA (OTP)] yang akan mengarahkan kamu menuju halaman aktivasi OTP.
7. Setelah masuk ke halaman [Mobile Authenticator Setup], buka aplikasi Google Authenticator di ponsel, klik tombol "+" untuk scan barcode, dan masukkan kode OTP yang muncul ke dalam kotak "One time code".
8. Setelah selesai, kamu akan melihat tampilan layar yang menunjukkan logo BKN dan layanan terkait lainnya. Itu artinya kamu sukses melakukan aktivasi MFA.
Batas waktu pengaktifan dan sanksi jika tidak melakukannya
Baca Juga: Tanda-tanda Akun WhatsApp Kamu Disadap, Simak Cara Mengecek Akun Lain yang Ditautkan
Dalam surat deputi BKN bidang Sidgi Nomor 61772025, tidak tertulis atau dijelaskan mengenai batas waktu aktivasi MFA. Hanya ada batas akhir waktu akses layanan BKN yang wajib login dengan OTP.
Itu artinya aktivasi MFA bisa dilakukan kapan saja. Bagi ASN yang belum mengaktifkannya, layanan ASN Digital tidak dapat diakses karena sistem akan meminta kode OTP sebagai syarat login.
Lalu, menurut unggahan dalam akun Instagaram resmi BKN, @bkngoidofficial, juga tidak dijelaskan mengenai sanksi apapun bagi ASN yang belum melakukan aktivasi MFA, meskipun wajib dilakukan.
Jadi, bagi ASN yang belum melakukan aktivasi Multi-Factor Authentication, pasti akan diarahkan sistem untuk aktivasi terlebih dahulu sebelum menggunakan layanan ASN Digital.
Artikel Terkait
5 Aspek dari Keterampilan Tahan Lama yang Sebaiknya Kamu Miliki, Penting untuk Berbagai Jenis Pekerjaan
Rekomendasi Program Olah Raga Jalan Kaki Bagi Kamu di Rentang Usia 25-40 Tahun
Makan Lebih Banyak Buah Sitrus Bisa Membantu Meningkatkan Mood, Kata Ahli Gizi
Blue Origin Sukses Kirim Kru Perempuan ke Luar Angkasa, Termasuk Katy Perry dan Pacar Jeff Bezos!
Ini Buah-buahan yang Penting untuk Jaga Suasana Hatimu, Biar Gak Gampang Bad Mood!
Garam dan Merica serta Gelas Kosong Ternyata Bisa Jadi Penilaian Saat Wawancara Kerja, Seperti Ini Caranya!
Karena Pembelian Juga Didasarkan Emosi dan Persepsi, Ini 9 Konsep Neuromarketing yang Harus Diketahui