Mengenal Etomidate: Dari Obat Bius Medis hingga Ancaman Baru Narkotika Liquid Vape

photo author
Adhityaswara Nuswandana, Pejuang Kantoran
- Selasa, 28 Juli 2026 | 22:15 WIB
Di luar kendali medis, Etomidate disalahgunakan secara ilegal. Zat berbentuk serbuk ini dilarutkan dan dicampur ke dalam cairan vape (liquid atau pod) untuk memberikan efek “fly”, ketenangan sesaat, hingga hilangnya kesadaran secara instan layaknya "zombie". (Pejuang Kantoran/Google Gemini)
Di luar kendali medis, Etomidate disalahgunakan secara ilegal. Zat berbentuk serbuk ini dilarutkan dan dicampur ke dalam cairan vape (liquid atau pod) untuk memberikan efek “fly”, ketenangan sesaat, hingga hilangnya kesadaran secara instan layaknya "zombie". (Pejuang Kantoran/Google Gemini)

PejuangKantoran.com - Perkembangan modus peredaran gelap narkotika di Indonesia terus berubah mengikuti tren gaya hidup generasi muda. Salah satu zat yang kini berada dalam radar pengawasan ketat kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah Etomidate, sebuah senyawa kimia yang kerap disalahgunakan dalam cairan rokok elektrik atau liquid vape.

Baca Juga: 2 dari 3 Orang Langsung Minum Obat daripada Minum Air ketika Sakit Kepala karena Dehidrasi

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Perang Total Terhadap Judi Online, Narkoba, dan Korupsi

Bahkan senyawa berbahaya ini juga diduga menjadi fokus penyelidikan Bareskrim Polri terkait dugaan keterlibatan Kasat Narkoba Polres Tangsel, Pardiman, dalam pusaran peredaran Etomidate.

Apa Itu Etomidate?

Secara medis, etomidate adalah obat anestesi atau obat bius jangka pendek yang penggunannya disuntik ke dalam tubuh. Zat ini biasanya diandalkan oleh dokter di ruang gawat darurat atau kamar operasi karena mampu membuat pasien tidak sadarkan diri dalam hitungan detik tanpa mengganggu kestabilan tekanan darah dan fungsi jantung secara drastis.

Namun, di luar kendali medis, Etomidate disalahgunakan secara ilegal. Zat berbentuk serbuk ini dilarutkan dan dicampur ke dalam cairan vape (liquid atau pod) untuk memberikan efek “fly”, ketenangan sesaat, hingga hilangnya kesadaran secara instan layaknya "zombie".

Bahaya Nyata Penyalahgunaan Etomidate

Mengonsumsi etomidate tanpa pengawasan medis, terutama dengan cara dihirup melalui rokok elektrik, membawa dampak buruk yang fatal bagi kesehatan:

  • Kerusakan Sistem Saraf Pusat: Bekerja langsung menekan otak, memicu kehilangan kesadaran mendadak dalam hitungan detik.
  • Kejang Otot dan Gangguan Koordinasi: Pengguna dapat mengalami kejang otot hebat (myoclonus) serta kehilangan kendali motorik tubuh.
  • Gagal Napas: Asap kimia dari campuran ini mengiritasi saluran pernapasan secara akut dan bisa menghentikan pasokan oksigen.
  • Dampak Sistemis: Menyebabkan mual muntah parah, kerusakan organ dalam jangka panjang, hingga risiko kematian akibat overdosis.

Melihat bahaya tersebut, Kementerian Kesehatan RI memperketat regulasi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025. Lewat aturan ini, etomidate secara resmi diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II, sehingga peredaran gelap dan penyalahgunaannya kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terkait Kasus Kasat Narkoba Polres Tangsel

Nama zat ini mendadak mencuat ke publik setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan operasi penindakan terhadap sejumlah oknum kepolisian. Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, beserta lima anggotanya sempat diamankan dan diperiksa intensif terkait pusaran peredaran narkotika jenis ini.

Berdasarkan klarifikasi resmi dari Polda Metro Jaya, duduk perkara kasus ini dijabarkan sebagai berikut:

  1. Dua Anggota Menjadi Tersangka: Bareskrim Polri resmi menetapkan dan menahan dua tersangka, yaitu MR (Kepala Unit di Satresnarkoba Polres Tangsel) dan DD (anggota Polda Aceh) atas kepemilikan dan peredaran gelap 200 cartridge Etomidate.
  2. AKP Pardiman Tidak Terlibat Pidana: Setelah pemeriksaan mendalam, AKP Pardiman dinyatakan tidak terlibat langsung dalam jaringan kepemilikan maupun pengedaran barang haram tersebut.
  3. Sanksi Etik dan Evaluasi Jabatan: Meski terbebas dari jerat pidana, AKP Pardiman beserta lima anggota lainnya diserahkan ke Subbid Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Metro Jaya. Ia harus menghadapi sidang etik akibat kelalaian dalam fungsi pengawasan dan pengendalian (waskat) terhadap tindakan bawahannya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa narkotika jenis baru seperti vape etomidate telah mengancam berbagai lapisan masyarakat, bahkan hingga ke oknum penegak hukum itu sendiri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adhityaswara Nuswandana

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X