“Putusan MK tidak mencabut hak atas tanah, hanya mengubah mekanismenya,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa durasi tetap berada pada total 80 tahun, namun dengan pola baru: 30 tahun masa awal, perpanjangan 20 tahun, dan perpanjangan berikutnya 30 tahun.
“Skemanya kini menjadi 30–20–30 tahun, tetap satu siklus 80 tahun,” tambahnya.
Basuki juga menyebut seluruh investor masih berada dalam posisi aman dan tidak ada yang mengajukan keberatan terkait penyesuaian aturan tersebut.
“Alhamdulillah sejauh ini kami belum menerima komplain dari investor,” ujarnya menutup penjelasan.