Sebenarnya platform ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak melaporkan pajaknya tanpa perlu datang ke kantor pajak. Melalui platform Coretax DJP, kamu bisa melaporkan SPT tahunan secara online.
Jangan sampai terlambat ya! Kalau terlambat, kamu bisa kena sanksi administrasi berupa denda.
Buat kita-kita wajib pajak orang pribadi, denda keterlambatannya sebesar Rp 100.000, sedangkan wajib pajak badan dendanya Rp 1 juta.