news

Jangan Lupa, Deadline Laporan SPT Tahunan Tinggal Seminggu Lagi. Jangan Sampai Kena Denda!

Selasa, 24 Maret 2026 | 14:17 WIB
Ilustrasi: Jangan nunggu sampai 31 Maret 2026 untuk lapor SPT Tahunan pakai sistem Coretax. (PejuangKantoran.com)

Sebenarnya platform ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak melaporkan pajaknya tanpa perlu datang ke kantor pajak. Melalui platform Coretax DJP, kamu bisa melaporkan SPT tahunan secara online. 

Jangan sampai terlambat ya! Kalau terlambat, kamu bisa kena sanksi administrasi berupa denda.
Buat kita-kita wajib pajak orang pribadi, denda keterlambatannya sebesar Rp 100.000, sedangkan wajib pajak badan dendanya Rp 1 juta.

Halaman:

Tags

Terkini