Besaran Gaji Rata-Rata di Korea Selatan Cukup Menggiurkan, tapi Biaya Hidupnya Juga Tinggi!

photo author
Elga Windasari, Pejuang Kantoran
- Senin, 30 Juni 2025 | 20:55 WIB
Gaji rata-rata di Korea Selatan cukup tinggi karena industri hiburan dan teknologinya cukup maju. (Freepik)
Gaji rata-rata di Korea Selatan cukup tinggi karena industri hiburan dan teknologinya cukup maju. (Freepik)

Gaji median adalah "titik tengah" dalam kisaran gaji. Ini dihitung dengan mengatur semua gaji yang diberikan dalam urutan ke atas, dan memilih titik tengah dalam daftar. 

Sebagai contoh, gaji median di Korea Selatan adalah 3,5 juta KRW per bulan atau sekitar Rp41,8 juta.
Artinya, setengah dari populasi pekerja di sana berpenghasilan kurang dari angka tersebut per bulan dan setengahnya lagi berpenghasilan lebih. 

3. Upah minimum

Upah minimum adalah upah terendah yang secara hukum wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawan tetapnya sebagai kompensasi.

Pemerintah Korea Selatan mengesahkan Undang-Undang Upah Minimum pada 1986 untuk menstandarisasi dan melindungi upah minimum tenaga kerjanya.

Menurut statistik, upah minimum di Negara Ginseng tersebut adalah 10.030 KRW per jam atau sekitar Rp120 ribu pada 2025.

Baca Juga: Ladies, Ini 5 Kebiasaan yang Tak Disadari Bisa Menghambat Karier Kamu! Bagaimana Cara Mengubahnya?

Apakah upah rata-rata sama dengan gaji rata-rata? Tidak juga.

Upah per jam biasanya dibayarkan berdasarkan jam kerja untuk pekerjaan paruh waktu atau penuh waktu. Ini tidak termasuk bonus, cuti berbayar, asuransi kesehatan, pesangon, atau tunjangan transportasi.

Namun, perlu diperhatikan bahwa biaya hidup di Korea Selatan tidak murah, ya. Meski cukup bervariasi, secara umum perkiraan biaya hidup bulanan untuk satu orang di sana antara 1 juta KRW – 2 juta KRW atau sekitar Rp12 juta – Rp24 juta.

Apakah gaji rata-rata di Korea Selatan tersebut cukup menarik buat kamu?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Time Doctor

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X