Pejuangkantoran.com - Bicara soal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sertifikasi menjadi salah satu hal penting yang wajib dimiliki baik oleh individu maupun perusahaan.
Di Indonesia, sertifikasi K3 biasanya diterbitkan oleh dua lembaga utama, yaitu Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Keduanya sama-sama resmi, diakui secara nasional, dan punya manfaat masing-masing.
Namun, sering muncul pertanyaan, “Lebih bagus ambil sertifikasi K3 BNSP atau Kemnaker ya?”
Yuk, kita bahas satu per satu.
Syarat sertifikasi K3 BNSP
BNSP fokus pada sertifikasi kompetensi individu. Jadi, sertifikat ini menempel pada orangnya, bukan perusahaan.
Ada tiga tingkatan ahli K3 di BNSP, yaitu:
- Ahli Muda. Butuh pengalaman kerja minimal 6 bulan – 3 tahun, tergantung latar belakang pendidikan, apakah S1 K3, S1 teknik, D3, bahkan SMA atau SMK.
- Ahli Madya. Memiliki pengalaman kerja 2 – 10 tahun.
- Ahli Utama. Pengalaman minimal 8 bulan untuk sarjana K3 dan 10 tahun untuk lulusan lain.
Syarat administrasinya standar, seperti fotokopi ijazah, KTP, pas foto, CV, dan kalau ada sertifikasi K3 sebelumnya bisa dilampirkan.
Baca Juga: Pentingnya Sertifikasi dan Lisensi di Resume, Bikin CV Kamu Makin Keren dan Meyakinkan!
Syarat sertifikasi K3 Kemnaker
Sedikit berbeda dengan BNSP, sertifikasi dari Kemnaker melekat pada perusahaan. Jadi, biasanya perusahaan yang mengurus sertifikasi ini untuk pegawainya.
Syaratnya antara lain:
- Sarjana dengan pengalaman kerja 2 tahun.
- Diploma dengan pengalaman kerja 4 tahun.
- Sehat jasmani, punya kelakuan baik, dan bekerja penuh di perusahaan.
Di Kemnaker, dokumen yang dibutuhkan lebih banyak, seperti daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat, hasil tes psikologi, surat pengalaman kerja, dan surat pernyataan dari perusahaan.
Artikel Terkait
5 Keterampilan Teknis dan Sertifikasi yang Harus Dimiliki Calon Cyber Security Analyst
Pengusaha Lokal Jangan Mau Bayar 10 Juta untuk Sertifikasi Halal, Ini Biaya Sebenarnya
Tenaga Kerja Kontrak atau PKWT Wajib Mengetahui dan Memahami Hak dan Kewajiban Berikut Ini!
Departemen HR Wajib Mengetahui dan Memahami Hak dan Kewajiban Perusahaan Atas Tenaga Kerja Kontrak
Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha oleh BRI Peduli Juga Mendorong Daya Saing UMKM
Bekerja di Bidang Event? Yuk, Dapatkan Sertifikasi Kompetensi Kerja Bidang Event di Acara Ini!