PejuangKantoran.com – Salah satu korban jiwa dari peristiwa kebakaran di kantor PT Terra Drone adalah Novia Nurwana. Novia diketahui sedang hamil anak pertama.
Saat kebakaran terjadi pada Selasa (9/12/2025) di Gedung yang berlokasi di Kemayoran, Jakarta Pusat itu, Novia dilaporkan terjebak di lantai 5 bersama dengan sejumlah rekannya yang lain.
"Iya di lantai 5. Mau turun ke lantai 1 karena api sudah berasap, balik lagi ke lantai 5 dan terjebak di situ. Dari kondisinya sih alhamdulillah aman ya, maksudnya masih utuh. Mungkin (kehabisan) oksigen, oksigen betul," kata Prasetyo, salah satu anggota keluarga.
Baca Juga: Platform Crowdsourcing LindungiHutan Membuka Lowongan Kerja Community Relation & Engagement
Sang suami tampak terpukul ketika mengetahui sang istri menjadi satu dari 22 karyawan yang meninggal dunia akibat menghirup asap pekat yang meluas sampai ke lantai atas. Ia terduduk lunglai sambal menangis.
Pasangan ini dikabarkan tengah menunggu kelahiran anak pertama mereka dalam waktu dekat. Prasetyo menuturkan, usia kandungan Novia sudah tua. Hari perkiraan lahir (HPL) korban pada Januari 2026.
Undang-undang mengenai cuti melahirkan
Saat ini, jenazah Novia Nurwana sudah dijemput keluarga dan telah dimakamkan di Tanggamus, Lampung.
Namun adanya korban jiwa seorang ibu hamil yang tengah menantikan Hari Perkiraan Lahir (HPL), menjadi sorotan mengenai aturan cuti melahirkan yang sudah diatur oleh pemerintah.
Setidaknya sudah ada tiga dasar hukum terkait cuti melahirkan bagi karyawan perempuan yang semuanya diatur dalam Undang-Undang.
UU No 13 Tahun 2003 Pasal 82, mengenai Ketenagakerjaan mengatur durasi cuti untuk ibu hamil. Pada ayat (1) disebutkan, “Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.”
Baca Juga: Film 'Lupa Daratan' Jadi Ajang Kolaborasi Ernest Prakasa dengan Banyak Filmmaker Baru
Meski begitu, durasi sebelum melahirkan biasanya sesuai dengan kesepakatan dengan kantor.
Kemudian dalam Undang Undang Cipta Kerja Pasal 153 No. 6 Tahun 2023, diatur tentang berbagai hal yang tidak boleh dijadikan alasan bagi perusahaan untuk mem-PHK karyawannya, yaitu karena hamil, melahirkan, keguguran, atau dalam masa menyusui.
Aturan mengenai cuti melahirkan lainnya diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. UU ini memberi kesempatan ibu hamil untuk cuti hingga 6 bulan.
Artikel Terkait
Menolak Disebut Nepo Baby, Nazira C. Noer Justru Terbebani Nama Besar Orang Tua yang Disandangnya
Mie Gacoan Membuka Lowongan Kerja Creative Manager buat yang Biasa Kerja dengan Pace Cepat
Begini Tren Rekrutmen 2026, usai Perusahaan Beralih dari CV Tradisional atau CV Buatan AI
2.511 Peserta Lolos Tahap Akhir Seleksi LPDP Tahap 2 Tahun 2025, Mayoritas untuk Bidang STEM
Hati-hati, Berikut 9 Penyebab Artificial Intelligence atau AI Bisa Memberi Jawaban Halu!
Banyak Pria Terpaksa Pakai Daster di Aceh, Ini Tips Donasi Pakaian Bekas Layak Pakai untuk Korban Bencana
4 Jenis Halusinasi Jawaban Artificial Intelligence atau AI yang Pantang Dipakai