Hati-hati, Selama Kontrak Belum Ditandatangani, Perusahaan Bisa Membatalkan Penawaran Kerja

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Jumat, 17 April 2026 | 16:47 WIB
Ilustrasi: Ada beberapa situasi yang membuat perusahaan melakukan pembatalan penawaran kerja. (Freepik/Yanalya)
Ilustrasi: Ada beberapa situasi yang membuat perusahaan melakukan pembatalan penawaran kerja. (Freepik/Yanalya)

Cara menarik tawaran kerja secara profesional

Jika pembatalan memang harus dilakukan, cara menyampaikannya sangat penting. Manajer perekrutan harus mengomunikasikannya secara langsung, baik melalui telepon atau surat resmi.

Tim HR juga harus bersikap profesional. Berikan alasan yang jelas namun tetap sopan. Tujuannya adalah untuk meminimalkan kekecewaan kandidat dan melindungi citra perusahaan.

Jika kamu adalah pihak HR, ingat bahwa cara kamu mengakhiri hubungan profesional sama pentingnya dengan cara kamu memulainya.

Satu hal yang perlu diingat oleh HR adalah, asumsi bahwa "kontrak itu belum mengikat" tidak selalu melindungi kamu dari risiko. Selalu pastikan setiap pembatalan penawaran kerja memiliki landasan yang kuat dan disampaikan dengan cara yang manusiawi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Indeed, Personneltoday.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X