Cek Hak Kamu, Ini Rumus Hitung Upah Lembur Cuti Bersama Lebaran Sesuai Kemnaker

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Rabu, 26 April 2023 | 18:00 WIB
Perusahaan wajib bayar upah lembur pada hari libur nasional (foto: ilustrasi)
Perusahaan wajib bayar upah lembur pada hari libur nasional (foto: ilustrasi)

Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu

- Jam 1-8 

Dibayar 2 x upah sejam

- Jam ke-9

Dibayar 3 x upah sejam

-Jam 10-12

Dibayar 4x upah sejam 

Jadi ketika kamu mendapatkan jatah piket saat cuti hari raya, kamu juga bisa menghitung sendiri berapa besaran uang lembur yang bisa kamu dapatkan ya Pejuang Kantoran. 

Baca Juga: Nasib Pejuang Kantoran yang Piket saat Kamu Cuti Bersama Lebaran

Rumus menghitung upah lembur jika bekerja di hari libur nasional:

Hitung upah per jam

Upah per jam = Upah bulanan : 173 

Kalikan dengan upah per-jam dan lama kerja lembur

Sebagai contoh: jika kamu harus bekerja selama 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu dan harus bekerja saat Idul Fitri selama 7 jam. Upah bulanan kamu adalah 4 juta. Cara menghitung upahnya adalah sebagai berikut

Upah per jam: 4.000.000: 173 = Rp23.121,387 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Christina A.S

Sumber: Kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X