Upah lembur yang didapatkan = 7 (hari) x 2 (kelipatan upah) x Rp23.121,387 = Rp323.699,418.
Jadi upah lembur yang akan didapatkan adalah Rp323.699,418.
Baca Juga: Berapa THR Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin? Ini Perhitungannya
Rumus belaka ?
Meski rumus hitung upah lembur ini sudah diberikan namun masih banyak pekerja yang merasa rumus ini hanyalah omong kosong. Pasalnya netizen mempertanyakan di mana Kemnaker dan bagaimana kontribusi mereka saat perusahaan memutuskan soal pemberian upah lembur.
Dalam laman instagram kemnaker, netizen juga mengungkapkan bahwa sebaiknya Kemnaker benar-benar turun ke lapangan dan melihat apakah rencana rumus ini sudah sesuai dengan praktik di lapangan.
"Semuanya kembali ke perusahaan masing-masing," tulis salah satu netizen.
"Sebenarnya sangat baik pemerintah, buat aturan seperti ini.... tapi sayang banget sedikit sekali ada penerapannya... itulah enak kerja di luar negeri, semua aturan ini di ikuti perusahaan," tulis yang lain.
"Aku kerja di pengiriman paket tanggal merah juga kerja tpi ga di itung lembur kok disnaker apa pernah mengawasi yg kyk gini?" tulis yang lain.
"Coba turun ke lapangan buat sidak, banyak perusahaan yg tidak sesuai memberikan THR dan upah lemburan." tulis lainnya.
Artikel Terkait
4 Jenis Kopi Hitam Berdasarkan Cara Seduhnya, dan Pilihan Topping Kopi yang Sehat
3 Pertanyaan untuk Menentukan Siapa Dirimu Sebenarnya, Bukan karena Pekerjaanmu
Yang Paham Manajemen Ekspatriat, Ada Lowongan Executive Assistant di Japan Tobacco International Nih!
Gempa Magnitudo 6,9 Terjadi di Mentawai-Siberut, Sempat Berpotensi Tsunami dan Buat Warga Mengungsi
Kenali Level Bahaya Paparan Sinar UV dan Dampaknya pada Kulit dan Mata
Terpanggang Matahari dan Gelombang Panas, Ini Cara Pilih Sunblock yang Tepat
Selain Jalani Sidang Majelis Etik dan Hukuman Disiplin, Sivitas BRIN Juga Dilaporkan ke Polisi
Ini Jadwal One Way di Jalan Tol Trans Jawa untuk Arus Balik Mudik Lebaran 2023
Tarif Tol Trans Jawa Diskon 20%, Bantu Hindari Penumpukan Kendaraan Arus Balik