kubikel

Kenali Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi, Sudah Waktunya Melaporkan SPT Tahunan, Lho!

Selasa, 20 Februari 2024 | 18:02 WIB
Kenali jenis formulir SPT yang diperlukan untuk membuat laporan SPT Tahunan sesuai kebutuhan kamu. (Klikpajak.id)

Keempat, untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final, dan/atau bersifat final, seperti bunga deposito, SBI, dan lainnya.

Formulir SPT Jenis 1770 SS

Formulir SPT Tahunan jenis 1770 SS memiliki struktur dan bentuk sangat sederhana (SS) karena hanya satu lembar.

Baca Juga: Kisah Van Jhoov, Irma Rihi, dan Linda Adoe Bergabung dalam Film Women From Rote Island

Jenis formulir ini digunakan untuk laporan SPT bagi Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta.

Formulir 1770 SS digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja atau perusahaan, alias bukan dari usaha, dan/atau pekerjaan bebas.

Penggunaan formulir ini juga mencakup penghasilan tambahan yang bukan diperoleh dari pekerjaan sampingan, melainkan dari bunga koperasi atau bunga bank.

Kalau kamu mau mengisi formulir ini, caranya cukup dengan memindahkan semua data yang sudah tertulis pada formulir 1712 A1 atau A2.

Baca Juga: RS Pusat Pertahanan Nasional Setinggi 28 Lantai di Bintaro Menjadi RS TNI Terbesar di Indonesia

Formulir SPT Tahunan 1770

Jenis formulir SPT terakhir adalah formulir 1770, yang digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha, atau pekerja dengan keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja.

Misalnya, Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri, seperti usaha toko, salon, warung, dan lainnya.

Atau, Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas, seperti dokter, notaris, artis, petugas dinas asuransi, dan lainnya.

Baca Juga: Segini Biaya Katering Pekerja Migran dalam Asrama di Singapura

Jenis formulir ini juga digunakan oleh Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final; memiliki penghasilan dalam negeri lainnya, seperti bunga, royalti, sewa; dan Wajib Pajak memperoleh penghasilan di luar negeri.

Halaman:

Tags

Terkini