BKN mengatakan, bila ketentuan ini tidak dipenuhi maka akan ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh ASN.
Konsekuensinya adalah dikenakan hukuman disiplin berat seperti yang tercantum dalam pasal 15 PP 45/1990.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa ASN akan mendapatkan sanksi hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Jadi, bagi kamu yang baru menikah, jangan sampai lupa melaporkan pasangan resmi sekarang ke BKN agar mendapatkan haknya dari negara, ya.