kubikel

Cara Menghitung Gaji Prorata Jika Kamu Karyawan Baru yang Masuk Kerja pada Pertengahan Bulan

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:06 WIB
Ilustrasi: Perhatikan cara menghitung gaji prorata jika kamu masuk kerja pada pertengahan bulan. (Freepik/Rawpixel)

Kantor kamu menerapkan sistem lima hari kerja, sehingga kamu bekerja selama 12 hari kerja selama delapan jam per hari.

Upah per jam: Rp7.000.000 x 1/173 = Rp40.462

Upah kamu pada Januari 2026: Rp40.462 x 8 jam x 12 hari = Rp3.884.352

Baca Juga: Luna Ring Jadi Perangkat Wearable Pertama di Dunia yang Punya Fitur Data Entry melalui Suara

Perhitungan gaji Putri:

Putri bekerja dari tanggal 1 sampai 15 Januari 2026, sehingga jumlah hari kerja Putri adalah 10 hari selama 8 jam per hari.

Upah per jam = Rp7.500.000 x 1/173 = Rp43.352

Upah Putri pada Januari 2026 = Rp43.352 x 8 jam x 10 hari = Rp3.468.160

Begitulah kurang lebih cara menghitung gaji prorata berdasarkan upah per jam, per jumlah hari kerja, serta untuk karyawan baru dan karyawan resign. Sudah jelas, kan?

Halaman:

Tags

Terkini