Kantor kamu menerapkan sistem lima hari kerja, sehingga kamu bekerja selama 12 hari kerja selama delapan jam per hari.
Upah per jam: Rp7.000.000 x 1/173 = Rp40.462
Upah kamu pada Januari 2026: Rp40.462 x 8 jam x 12 hari = Rp3.884.352
Baca Juga: Luna Ring Jadi Perangkat Wearable Pertama di Dunia yang Punya Fitur Data Entry melalui Suara
Perhitungan gaji Putri:
Putri bekerja dari tanggal 1 sampai 15 Januari 2026, sehingga jumlah hari kerja Putri adalah 10 hari selama 8 jam per hari.
Upah per jam = Rp7.500.000 x 1/173 = Rp43.352
Upah Putri pada Januari 2026 = Rp43.352 x 8 jam x 10 hari = Rp3.468.160
Begitulah kurang lebih cara menghitung gaji prorata berdasarkan upah per jam, per jumlah hari kerja, serta untuk karyawan baru dan karyawan resign. Sudah jelas, kan?