PejuangKantoran.com - Bekerja secara remote untuk perusahaan di luar negeri sekarang jadi impian banyak pekerja freelance. Bisa bekerja di mana saja (meski terkadang harus menyesuaikan jam kerja di negara pemberi kerja, belum lagi dapat penghasilan dalam dollar.
Tetapi buat kamu yang berminat menjalani pekerjaan remote dari luar negeri, ada satu hal yang harus kamu pahami. Penghasilan kamu akan dipotong pajak, tetapi kamu harus mengetahui di mana pemotongan pajak akan dilakukan.
Sebab, sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan di Indonesia, setiap Wajib Pajak akan dikenakan pemotongan pajak atas penghasilannya. Dan, kamu tetap harus melaporkan potongan pajak tersebut.
Baca Juga: 55% Karyawan Sering Melewatkan Makan Siang, Kalaupun Makan Terkadang Sambil Bekerja
Kita bisa mencari tahu kewajiban ini melalui UU Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (1). Dinyatakan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak akan dikenakan PPh, baik untuk penghasilan dari Indonesia maupun luar negeri.
Yang dimaksud tambahan kemampuan ekonomis apapun yang bisa dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk gaji, laba usaha, bunga, dividen, royalti, dan hadiah.
Penghasilan dari dalam negeri dan luar negeri ini akan digabungkan dan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika bekerja di Amerika
Kita ambil contoh, misalnya kamu bekerja secara remote untuk perusahaan di Amerika. Kamu memenuhi syarat subjektif sebagai Wajib Pajak dalam negeri karena berdomisili di Indonesia dan syarat objektif karena memperoleh penghasilan.
Sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), penghasilan kamu akan dikenakan PPh dengan tarif progresif. Sekadar catatan, UU ini sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca Juga: Waspada, Jangan Sering Mengecek Email saat Sibuk. Itu Momen Paling Rawan Kena Phishing!
Padahal, Amerika sebagai negara pemberi kerja juga berhak mengenakan pajak atas penghasilan kamu. Untuk menghindari potensi pajak berganda, pengenaan pajak atas penghasilan kamu mengacu pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika.
Menurut P3B atau tax treaty, Amerika sebagai negara pemberi kerja berhak mengenakan pajak terlebih dahulu.
Kemudian, Indonesia memberikan fasilitas kredit pajak luar negeri sesuai Pasal 24 UU PPh jo. UU HPP. Berdasarkan aturan ini, PPh yang sudah dipotong atau dibayar di luar negeri bisa dikreditkan untuk mengurangi PPh yang terutang di Indonesia.
Adapun besaran PPh luar negeri yang bisa dikreditkan diatur dalam Pasal 6 Ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 192/PMK.03/2018.