PejuangKantoran.com - Siapa yang dapat jatah piket kemarin saat cuti bersama Lebaran?
Coba tanyakan ke kantor, apakah kamu dapat uang lembur saat masuk di cuti bersama? Berdasarkan Kementerian Tenaga Kerja pekerja yang bekerja di hari libur nasional harus mendapatkan upah lembur.
Hal ini diingatkan kembali oleh Kemnaker lewat akun instagramnya.
"Apakah Rekanaker tahu bahwa pekerja berhak mendapatkan upah lembur saat bekerja di hari libur nasional? Pastikan untuk menghitungnya dengan benar," tulisnya.
Baca Juga: Setelah Taiwan, Malaysia Juga Tarik Indomie Ayam Spesial Karena Mengandung Etilen Oksida
Berikut perhitungan upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawannya yang lembur di waktu libur nasional.
- Jika waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu maka:
Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar 2 x upah sejam
- Jam ke delapan
dibayar 3x upah sejam
- Jam kesembilan, 10, 11
dibayar 4 x upah sejam
Baca Juga: 12 Kali Operasi Agar Tampak Mirip Jimin BTS, Aktor Kanada Ini Tewas Akibat Infeksi Implan