Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pelecehan seksual merupakan salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual yang terdiri atas pelecehan seksual fisik dan pelecehan seksual non fisik.
Jika benar karyawati di sebuah perusahaan di Cikarang harus pergi dengan atasannya untuk memperpanjang kontrak, ini sudah masuk ke dalam bentuk pelecehan seksual fisik.
Pelecehan seksual ini terjadi akibat penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa (karakter) seseorang termasuk viral perusahaan Cikarang karyawati staycation.
Baca Juga: Demi Memangkas Anggaran, General Motors PHK Ratusan Karyawan Kontrak
Dalam kasus karyawati Cikarang ini, atasannya melakukan tipu muslihat atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan dan ketergantungan bawahannya. Hal itu membuatnya “memaksa” atau “menyesatkan” bawahannya untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya.
Berdasarkan UU TPKS, jerat pidana bagi pelaku pelecehan seksual ini adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.
Sementara menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelecehan seksual atau perbuatan cabul yang dilakukan di tempat kerja oleh atasan, dapat dijerat dengan Pasal 294 ayat (2) angka 1 KUHP. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 7 tahun.
Lalu, karena ini merupakan delik biasa (tindak pidana biasa) dan bukan delik aduan, maka yang berlaku adalah daluarsa penuntutan yaitu 12 tahun.
Artinya, bawahan yang mendapatkan pelecehan seksual dari atasannya masih dapat melakukan penuntutan, dengan melaporkannya ke kepolisian, dalam jangka waktu 12 tahun sejak tindakan tersebut dilakukan termasuk Viral perusahaan Cikarang karyawati staycation.
Baca Juga: Pasar Iklan Makin Lemah, Vice Dikabarkan Bersiap Ajukan Kebangkrutan
Hak pelapor saat melaporkan tindakan pelecehan seksual di kantor
Jika memutuskan untuk melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya ke polisi, maka selama proses peradilan pidana, korban berhak atas pendampingan hukum oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kerahasiaan identitas, tenaga kesehatan, psikolog, pekerja sosial, psikiater, advokat, paralegal, dan lain-lain.
Selain itu, korban kekerasan seksual juga berhak untuk mendapatkan restitusi atau yaitu pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga. Hal ini nantinya akan ditetapkan atau diputuskan oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Elga Windasari)