kubikel

Mau Daftar Seleksi CASN 2023? Mendingan Cari Tahu Dulu Perbedaan PNS dan PPPK!

Minggu, 27 Agustus 2023 | 14:00 WIB
Ilustrasi CPNS 2023 (BKN )

Namun, salah satu kelebihan PPPK dibandingkan PNS adalah gaji pokok yang lebih tinggi. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan kenaikan gaji PNS sebesar 8%.

Baca Juga: Bertanya Soal Gaji saat Wawancara Kerja, Bisa Mengurangi Kesempatanmu Diterima Bekerja

Jadi, jika berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, rentang gaji PNS dari golongan I hingga golongan IV adalah Rp1.560.800 – Rp5.901.200, maka akan menjadi Rp1.685.664 – Rp6.373.944.

Sementara berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, rentang gaji PPPK dari golongan 1 hingga XVII adalah Rp1.794.900 – Rp6.786.500.

4. Jenjang karier PNS dan PPPK

Beruntung bagi PNS, mereka memiliki jenjang karier berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahunnya, serta bisa mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.

Sementara PPPK, proses pengembangan karir tidak terjadi secara simultan dan tidak memiliki jenjang karir yang jelas. PPPK juga hanya bisa mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT).

Namun, dalam mengisi posisi jabatan, PPPK tidak harus memulai dari bawah seperti PNS. Jadi, bukan tidak mungkin PPPK diangkat untuk menduduki posisi pimpinan utama melalui pengangkatan jabatan atau penunjukan langsung.

5. Pengembangan kompetensi PNS dan PPPK

Pengembangan kompetensi bagi PPPK diprioritaskan dengan memberikan perhatian pada hasil penilaian kinerja dan tidak terjadi secara simultan seperti PNS.

Jika pengembangan kompetensi bagi PNS dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam satu tahun, maka bagi PPPK dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja.

Baca Juga: Puteri Indonesia Yasinta Aurellia Cari Tempat Thrifting Asyik di Jakarta, Ada yang Mau Bantu?

6. Proses perekrutan PNS dan PPPK

Dalam proses perekrutan ASN, PPPK harus memiliki usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun. Sementara PNS, batasan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Untuk seleksi CPNS, peserta harus lulus tes SKD yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Halaman:

Tags

Terkini