Sementara PPPK akan mengikuti ujian seleksi yang terdiri dari empat materi, yaitu kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi struktural, dan wawancara.
Baca Juga: Aturan Tak Tertulis Jika Kamu Berteman dengan Rekan Kerja di Media Sosial
Berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Namun, PPPK masih bisa menjadi PNS dengan mengikuti seleksi CPNS yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi, untuk PPPK yang memenuhi syarat, kesempatan untuk menjadi PNS masih terbuka. (Elga Windasari)