news

Menaker Minta Perusahaan Terapkan WFA Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2026, Tanpa Potong Cuti Tahunan

Senin, 29 Desember 2025 | 09:10 WIB
Ilustrasi: Compensation and Benefits bisa berupa tunjangan nonfinansial, misalnya karyawan punya jam kerja yang fleksibel, atau diizinkan bekerja dari mana saja (WFA). (Freepik/Pressfoto)

PejuangKantoran.com - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta untuk memberi kesempatan kepada pekerja dan buruh menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) pada periode 29–31 Desember 2025. Imbauan ini disampaikan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kebijakan WFA tersebut sejalan dengan langkah pemerintah yang sebelumnya telah menetapkan skema kerja serupa bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal yang sama. Pemerintah menilai pengaturan fleksibilitas kerja dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas, menekan lonjakan perjalanan di jam-jam sibuk, serta menjaga produktivitas selama masa liburan panjang.

Menurut Menaker Yassierli, penerapan WFA bersifat imbauan dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor usaha. Perusahaan yang memungkinkan pekerjaan dilakukan secara daring diharapkan dapat memanfaatkan fleksibilitas ini tanpa mengganggu operasional dan layanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Pingin Pindah ke Luar Negeri? 6 Negara Ini Punya Proses Kewarganegaraan Paling Mudah

Sejumlah riset mendukung efektivitas kebijakan kerja fleksibel dalam periode libur panjang. Studi Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) menunjukkan bahwa pengaturan kerja jarak jauh dan fleksibel mampu menurunkan tingkat kelelahan pekerja, menjaga keseimbangan kehidupan kerja, serta mengurangi risiko kecelakaan perjalanan akibat kepadatan lalu lintas.

Riset lain dari McKinsey Global Institute juga mencatat bahwa fleksibilitas lokasi kerja berkontribusi pada peningkatan kepuasan karyawan dan stabilitas produktivitas, khususnya pada pekerjaan berbasis pengetahuan dan administrasi.

Selain berdampak pada pekerja, kebijakan WFA juga dinilai berpengaruh positif terhadap sistem transportasi perkotaan. Pengalaman penerapan WFA pada periode libur sebelumnya menunjukkan adanya penurunan volume kendaraan di jam sibuk, sehingga distribusi arus mudik dan liburan menjadi lebih merata.

Baca Juga: Ada Aja Gebrakannya: Buronan Polisi Ditangkap saat Menyamar Jadi Patung di Kandang Natal

Meski demikian, para pakar ketenagakerjaan mengingatkan pentingnya komunikasi yang jelas antara perusahaan dan pekerja terkait mekanisme WFA, target kerja, serta pengaturan jam kerja. Dengan perencanaan yang matang, kebijakan ini diharapkan tidak hanya membantu kelancaran libur akhir tahun, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih adaptif di Indonesia.

Dengan imbauan ini, pemerintah berharap dunia usaha dapat berpartisipasi aktif dalam menciptakan libur Natal dan Tahun Baru yang lebih aman, tertib, dan produktif, tanpa mengorbankan kinerja maupun kesejahteraan pekerja.

Tags

Terkini