PejuangKantoran.com - Menjelang akhir tahun, Indonesia kembali dibayang-bayangi oleh kasus COVID-19 yang kembali meningkat. Sebenarnya, peningkatan sudah terjadi sejak akhir Oktober 2023 akibat kemunculan varian baru dari Omicron, yaitu subvarian Omicron EG2 dan EG5.
"Ada peningkatan kasus COVID-19, dari yang biasanya 10 – 20 kasus per minggu, pekan kemarin ada peningkatan sampai 267 kasus per minggu," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik (Kementerian Kesehatan) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.
Namun, bukan hanya Indonesia yang mengalami peningkatan kasus COVID-19. Fenomena ini juga terjadi di sejumlah negara Asia Tenggara seperti Singapura, Malaysia, dan Filipina.
Baca Juga: Pesan atau Filosofi Jangan Bawa Pisau Tumpul ke Kompetisi Memasak
Gejala virus COVID-19 varian baru
Menurut juru bicara Kemenkes, Syahril Mansyur, secara umum gejala Covid-19 subvarian Omicron EG2 dan EG5 lebih ringan ketimbang varian-varian sebelum Omicron. Penderita tidak perlu obat dan perawatan khusus, seperti bantuan oksigen atau infus.
"Tidak ada gejala khusus. Hanya batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan demam. (Gejalanya) Lebih ringan," ucapnya.
Karena gejalanya ringan, maka penderita dapat sembuh dengan sendirinya setelah mengonsumsi vitamin dan antivirus. Namun, tak menutup kemungkinan subvarian Omicron EG2 dan EG5 dapat menimbulkan gejala berat pada orang-orang yang memiliki komorbid.
"Siapa mereka? Orang usia lanjut yang memiliki komorbid. Kalau dia punya asma, diabetes, hipertensi, biasanya walau terinfeksi ringan, menimbulkan gejala yang berat," jelas Ketua Kolegium Epidemiologi Indonesia, Masdalina Pane.
Perawatan jika terkena virus COVID-19 varian baru
Jika kamu terkena virus COVID-19 varian baru, maka perawatannya harus tetap mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Masa Endemi yang ditetapkan oleh Menkes pada 1 Agustus 2023.
Baca Juga: Ditayangkan Tengah Malam di JAFF18, Pemukiman Setan Suguhkan Pengalaman Horor yang Berbeda
Di sana, disebutkan bahwa masyarakat yang terjangkit penyakit tersebut diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) selama 3 – 5 hari.
Jadi, kamu berhak untuk istirahat di rumah selama waktu tersebut dan tidak beraktivitas baik di sekolah, di tempat kerja, tempat ibadah, atau tempat-tempat umum sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh tenaga kesehatan.
Selama isoman, penderita harus menghindari interaksi langsung dengan orangtua atau lanjut usia (lansia) berusia 60 tahun ke atas; memiliki penyakit penyerta atau komorbid seperti diabetes melitus, hipertensi, kanker, asma, dan Penyakit Paru Obstruksi Kronik (PPOK); serta ibu hamil.
Artikel Terkait
6 Tanda ADHD di Dunia Kerja, Kira-kira Ada Gejala yang Kamu Punya?
Film-film Natal Seru yang Bisa Kamu Tonton di Netflix, Tak Cuma yang Romantis
Ingin Jadi Pekerja Migran Indonesia dan Kerja di Luar Negeri? Ini Persyaratan dan Cara Registrasinya!
Pendatang Baru Willyam Wolfgang Pasrah Lakukan Adegan Rudapaksa di Film Women From Rote Island
Tentang Daging Sapi Australia dan Indonesia dalam Angka
Minggir ChatGPT, Google Luncurkan Gemini yang Diklaim Bakal Jadi yang Tercanggih Saat Ini
Bali Utara Bisa Jadi Alternatif Buat yang Mau Menghindari Kemacetan Saat Libur Natal dan Tahun Baru