5 Poin Soal Pungutan Royalti Musik yang Perlu Diketahui Jika Punya Layanan Publik Bersifat Komersial

photo author
Elga Windasari, Pejuang Kantoran
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 08:15 WIB
Ilustrasi: Kafe, hotel, gym, karaoke, dan berbagai tempat publik yang memutar lagu sekarang akan dikenakan pungutan royalti musik. (Freepik)
Ilustrasi: Kafe, hotel, gym, karaoke, dan berbagai tempat publik yang memutar lagu sekarang akan dikenakan pungutan royalti musik. (Freepik)

PejuangKantoran.com - Polemik soal pungutan royalti musik masih bergulir beberapa hari terakhir. Pungutan yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik ini dilakukan agar pencipta lagu, penyanyi, dan produser tetap mendapat hak mereka.

Kalau kamu punya restoran, kafe, hotel, atau tempat usaha lain yang berada di ruang publik dan bersifat komersial, maka pemutaran musik yang dilakukan harus membayar royalti.

Aturan ini bukan cuma untuk lagu Indonesia, tetapi juga berlaku untuk lagu-lagu internasional. 

Baca Juga: Lowongan Kerja buat yang Suka Ngonten: Social Media Specialist di Rocketindo

Jika kantor kamu memiliki layanan publik yang sering menggunakan musik, kita bahas yuk 5 poin penting pengutan royalti musik ini biar lebih paham.

1. Musik untuk usaha harus bayar royalti

Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemenkumham), musik yang diputar untuk menarik pelanggan dianggap sebagai bagian dari strategi bisnis.

Musik yang dimaksud bisa berasal dari YouTube, Spotify, atau media lainnya. Jadi, kalau tujuannya membuat suasana nyaman di kafe, restoran, gym, atau hotel, pemilik usaha wajib punya izin resmi dan membayar royalti.

2. Siapa saja yang wajib bayar?

Bukan cuma kafe atau restoran, ada banyak jenis usaha yang kena aturan ini, seperti:
• Pub, bar, bistro, klub malam
• Hotel, mall, salon, spa, pusat kebugaran
• Karaoke, bioskop, event organizer
• Transportasi umum seperti pesawat, kapal, kereta, dan bus

Pembayarannya dilakukan lewat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang nantinya akan menyalurkan uang royalti ke para musisi.

Baca Juga: Pantes Orang Suka Malas Nanya, Begini Cara Bertanya tanpa Terkesan Bodoh atau Nggak Nyimak!

3. Tarif royalti tergantung jenis usaha

Tarif royalti yang dikenakan beda-beda, tergantung jenis bisnis dan cara penghitungannya, yaitu:
• Restoran dan kafe sebesar Rp60.000 per kursi/tahun untuk pencipta, dan Rp60.000 per kursi/tahun untuk hak terkait.
• Pub dan bar sebesar Rp180.000 per m²/tahun untuk pencipta, dan Rp180.000 per m²/tahun untuk hak terkait.
• Diskotek dan klub malam sebesar Rp250.000 per m²/tahun untuk pencipta, dan Rp180.000 per m²/tahun untuk hak terkait.

Kabar baiknya, pelaku UMKM bisa dapat tarif lebih ringan atau bahkan bebas royalti, tergantung skala usaha.

4. Kalau melanggar, siap-siap kena sanksi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Mediapakuan.com, KompasTV, Kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X