PejuangKantoran.com - Polemik soal pungutan royalti musik masih bergulir beberapa hari terakhir. Pungutan yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik ini dilakukan agar pencipta lagu, penyanyi, dan produser tetap mendapat hak mereka.
Kalau kamu punya restoran, kafe, hotel, atau tempat usaha lain yang berada di ruang publik dan bersifat komersial, maka pemutaran musik yang dilakukan harus membayar royalti.
Aturan ini bukan cuma untuk lagu Indonesia, tetapi juga berlaku untuk lagu-lagu internasional.
Baca Juga: Lowongan Kerja buat yang Suka Ngonten: Social Media Specialist di Rocketindo
Jika kantor kamu memiliki layanan publik yang sering menggunakan musik, kita bahas yuk 5 poin penting pengutan royalti musik ini biar lebih paham.
1. Musik untuk usaha harus bayar royalti
Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemenkumham), musik yang diputar untuk menarik pelanggan dianggap sebagai bagian dari strategi bisnis.
Musik yang dimaksud bisa berasal dari YouTube, Spotify, atau media lainnya. Jadi, kalau tujuannya membuat suasana nyaman di kafe, restoran, gym, atau hotel, pemilik usaha wajib punya izin resmi dan membayar royalti.
2. Siapa saja yang wajib bayar?
Bukan cuma kafe atau restoran, ada banyak jenis usaha yang kena aturan ini, seperti:
• Pub, bar, bistro, klub malam
• Hotel, mall, salon, spa, pusat kebugaran
• Karaoke, bioskop, event organizer
• Transportasi umum seperti pesawat, kapal, kereta, dan bus
Pembayarannya dilakukan lewat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang nantinya akan menyalurkan uang royalti ke para musisi.
Baca Juga: Pantes Orang Suka Malas Nanya, Begini Cara Bertanya tanpa Terkesan Bodoh atau Nggak Nyimak!
3. Tarif royalti tergantung jenis usaha
Tarif royalti yang dikenakan beda-beda, tergantung jenis bisnis dan cara penghitungannya, yaitu:
• Restoran dan kafe sebesar Rp60.000 per kursi/tahun untuk pencipta, dan Rp60.000 per kursi/tahun untuk hak terkait.
• Pub dan bar sebesar Rp180.000 per m²/tahun untuk pencipta, dan Rp180.000 per m²/tahun untuk hak terkait.
• Diskotek dan klub malam sebesar Rp250.000 per m²/tahun untuk pencipta, dan Rp180.000 per m²/tahun untuk hak terkait.
Kabar baiknya, pelaku UMKM bisa dapat tarif lebih ringan atau bahkan bebas royalti, tergantung skala usaha.
4. Kalau melanggar, siap-siap kena sanksi
Artikel Terkait
Oil Pulling ala Nikita Willy: Rahasia Senyum Sehat yang Ternyata Sederhana dan Bisa Ditiru
Liu Jingkang, ‘JK’, Miliarder Kamera Aksi yang Pecahkan Rekor IPO di Usia 33 Tahun
Investasi Emas Online: Cara Modern Menabung dan Berinvestasi di Era Digital
Lowongan 1.000 Petugas Damkar DKI Jakarta 2025, Segera Daftar!
4 Jenis Pertanyaan Ini Bisa Membuat Pembicaraan Jadi Efektif dan Terasa Lebih Mengalir
7 Ungkapan Ini Bisa Membuat Kamu Terlihat Kurang Percaya Diri, Bagaimana Cara Menggantinya?
Bertanya Itu Ada Seninya! Ini 4 Trik Jitu Biar Jawaban yang Kamu Dapat Lebih Maksimal