Mengenal K3, yang Jadi Obyek Pemerasan Wamenaker Immanuel Ebenezer. Perusahaan Wajib Punya!

photo author
Elga Windasari, Pejuang Kantoran
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 09:10 WIB
Ilustrasi: Prinsip K3, atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja, wajib dilakukan perusahaan saat mengoperasikan kegiatannya. (Freepik)
Ilustrasi: Prinsip K3, atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja, wajib dilakukan perusahaan saat mengoperasikan kegiatannya. (Freepik)

PejuangKantoran.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ditangkap KPK dalam suatu operasi tangkap tangan (OTT). Noel, panggilan akrab Immanuel, diduga melakukan pemerasan terkait penerbitan sertifikasi K3 di sejumlah perusahaan. 

 

K3, yang menjadi bahan korupsi oleh Noel, singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Saat membicarakan persoalan kerja di pabrik, kantor, atau proyek, hal pertama yang wajib dimiliki perusahaan adalah K3. 

Tujuan K3 sebenarnya sederhana, yaitu agar pekerja merasa aman, nyaman, dan terhindar dari risiko kecelakaan atau sakit akibat pekerjaan.

Baca Juga: Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Puluhan Mobil, Motor Mewah, dan Uang Tunai Disita

K3 ini bukan cuma aturan tambahan, melainkan bidang yang wajib diterapkan di semua perusahaan. Apalagi perusahaan yang memiliki pekerja lebih dari 100 orang atau pekerjaan dengan risiko bahaya tinggi.

Aturannya sendiri sudah ada sejak 1970 dan ditegaskan lagi lewat PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Apa itu K3?

Penjelasan mudahnya, K3 adalah bidang yang disediakan perusahaan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerjanya. Mulai dari pencegahan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, sampai menciptakan suasana kerja yang kondusif.

Baca Juga: Belum Dapat Investor buat 'Sore: Istri Dari Masa Depan', Yandy Laurens Malah Mengontak Maya Hasan

Perusahaan wajib memiliki sertifikasi K3 untuk memastikan perusahaan mampu menjalankannya. Jika kesehatan dan keselamatan pekerja diabaikan tentunya mengakibatkan turunnya capaian/output serta demotivasi kerja.

Tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja sendiri berkaitan dengan mesin, peralatan, landasan tempat kerja dan lingkungan tempat kerja, yang diatur oleh UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 

 

Secara rinci, tujuan utama dari K3 adalah:

1. Melindungi pekerja
Aturan K3 dibuat untuk memastikan semua orang yang bekerja di perusahaan merasa aman, baik di pabrik, kantor, atau lapangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: YouTube @Metro TV, MUTU International, Prodia OHI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X