Hanya saja, catatan kejahatan seksual yang harus diungkapkan akan dibatasi pada catatan yang diselesaikan di pengadilan, tidak termasuk kasus-kasus di mana tuntutan dibatalkan karena penyelesaian atau alasan lain.
Selain pelanggaran hukum pidana, pelanggaran peraturan daerah, seperti meraba-raba dan voyeurisme, juga termasuk dalam sistem catatan kejahatan yang harus diwaspadai calon pemberi kerja.
Menurut analisis yang dilakukan oleh Badan Anak dan Keluarga, lebih dari 90 persen pelaku kejahatan seksual melakukan kembali kejahatan seksual dalam waktu 20 tahun.