kubikel

5 Poin Soal Pungutan Royalti Musik yang Perlu Diketahui Jika Punya Layanan Publik Bersifat Komersial

Kamis, 14 Agustus 2025 | 08:15 WIB
Ilustrasi: Kafe, hotel, gym, karaoke, dan berbagai tempat publik yang memutar lagu sekarang akan dikenakan pungutan royalti musik. (Freepik)

Memutar lagu tanpa izin bisa berujung masalah hukum. Misalnya, pernah ada kasus pengelola karaoke yang diputus Mahkamah Agung untuk membayar royalti, dan ganti rugi Rp15,8 juta karena melanggar aturan. Selain rugi uang, reputasi bisnis juga bisa jatuh.

5. Musik internasional, suara alam, atau suara burung tetap kena

Mau akal-akalan pakai suara alam atau kicau burung? Tetap harus bayar kalau rekamannya punya hak cipta. Bahkan untuk lagu internasional, Indonesia sebenarnya terikat perjanjian internasional sehingga royalti tetap wajib dibayar.

Baca Juga: Kisah Pemilik Nippon Paint Goh Cheng Liang: Dari Hidup Sederhana di River Valley hingga Menjadi Miliarder Dermawan Singapura

Intinya, pungutan royalti musik ini dibuat untuk melindungi karya musisi, tetapi pelaksanaannya juga harus adil agar tidak memberatkan pelaku usaha.

Untuk itulah, diharapkan semua pihak, mulai dari pemerintah, LMKN, pelaku usaha, hingga musisi, bisa duduk bareng mencari sistem yang menguntungkan semua.

Halaman:

Tags

Terkini