Pada ayat (3) disebutkan bahwa ibu bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan dengan ketentuan:
1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Sanksi bagi perusahaan
Cuti melahirkan merupakan hak karyawan yang diperlukan bagi ibu untuk memulihkan fisik dan mentalnya setelah persalinan. Meskipun lamanya cuti melahirkan sudah diatur dalam UU, namun seringkali perusahaan menerapkan aturan yang berbeda.
Oleh karena itu perusahaan yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi pidana berupa denda atau pidana kurungan. Berikut aturan hukumnya:
Pasal 187 UU Cipta Kerja menyebutkan, pengusaha yang tidak memenuhi hak karyawannya atas cuti tahunan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan, dan paling lama 12 bulan. Pengusaha juga bisa terkena denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.
Baca Juga: Sri Mulyani Akan Kembali Menjalani Karier Internasional dengan Mengajar di Universitas Oxford
Kemudian dalam Pasal 185 UU Ketenagakerjaan juga sudah ditetapkan, pengusaha yang melanggar ketentuan mengenai cuti melahirkan bisa dikenakan sanksi pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal empat tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
Bukan hanya soal cuti melahirkan, Pasal 186 UU Ketenagakerjaan juga akan memberi sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan upah untuk karyawan yang sedang cuti melahirkan.
Bentuknya sanksi pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal empat tahun, dan/atau denda antara Rp10 juta hingga Rp400 juta.
Nah, bagaimana dengan kantor kamu?