Jumlah hari kerja dari tanggal 14 – 31 Januari 2026 adalah 12 hari kerja, dan kamu bekerja selama 8 jam per hari.
Maka perhitungan gaji kamu adalah seperti berikut:
Upah per jam = (1/173) x Rp5.000.000 = Rp28.901
Upah Januari 2026 = 12 hari kerja x 8 jam kerja x Rp28.901 = Rp2.774.496
Baca Juga: Lowongan School Psychiatrist di Sekolah Lentera Kasih buat yang Senang Berinteraksi dengan Anak
2. Menghitung gaji prorata berdasarkan jumlah hari kerja
Rumus menghitung upah berdasarkan jumlah hari kerja:
(Jumlah hari kerja yang dijalani/jumlah hari kerja sebulan) x gaji dalam sebulan
Contoh:
Kamu mulai bekerja tanggal 19 Januari 2026 dengan gaji Rp5.000.000.
Hari kerja selama bulan Januari 2026: 20 hari kerja
Jumlah hari kerja dari tanggal 19 – 31 Januari 2026 adalah 10 hari kerja, dan kamu bekerja selama 8 jam per hari.
Maka perhitungan gaji kamu adalah seperti berikut:
(10/20) x Rp5.000.000 = Rp2.500.000
Baca Juga: Ika Septia Purnamasari, Pekerja Migran yang 'Naik Kelas' setelah Dibiayai Majikan Sekolah Perhotelan
3. Menghitung gaji prorata bagi karyawan baru dan resign
Cara menghitung gaji prorata ini biasanya diterapkan pada karyawan yang bekerja tidak penuh bulan, misalnya karena baru masuk kerja atau resign di pertengahan bulan.
Rumus menghitung gaji prorata:
Gaji Prorata = Upah per jam x jumlah jam kerja per hari x jumlah hari
Contoh:
Perhitungan gaji kamu:
Kamu baru masuk kerja pada tanggal 14 Januari 2026 dengan gaji Rp7.000.000 (termasuk tunjangan). Kamu menggantikan Putri yang mengundurkan diri pada tanggal 15 Januari 2026 yang digaji Rp7.500.000.