Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu
- Jam 1-8
Dibayar 2 x upah sejam
- Jam ke-9
Dibayar 3 x upah sejam
-Jam 10-12
Dibayar 4x upah sejam
Jadi ketika kamu mendapatkan jatah piket saat cuti hari raya, kamu juga bisa menghitung sendiri berapa besaran uang lembur yang bisa kamu dapatkan ya Pejuang Kantoran.
Baca Juga: Nasib Pejuang Kantoran yang Piket saat Kamu Cuti Bersama Lebaran
Rumus menghitung upah lembur jika bekerja di hari libur nasional:
Hitung upah per jam
Upah per jam = Upah bulanan : 173
Kalikan dengan upah per-jam dan lama kerja lembur
Sebagai contoh: jika kamu harus bekerja selama 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu dan harus bekerja saat Idul Fitri selama 7 jam. Upah bulanan kamu adalah 4 juta. Cara menghitung upahnya adalah sebagai berikut
Upah per jam: 4.000.000: 173 = Rp23.121,387