Upah lembur yang didapatkan = 7 (hari) x 2 (kelipatan upah) x Rp23.121,387 = Rp323.699,418.
Jadi upah lembur yang akan didapatkan adalah Rp323.699,418.
Baca Juga: Berapa THR Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin? Ini Perhitungannya
Rumus belaka ?
Meski rumus hitung upah lembur ini sudah diberikan namun masih banyak pekerja yang merasa rumus ini hanyalah omong kosong. Pasalnya netizen mempertanyakan di mana Kemnaker dan bagaimana kontribusi mereka saat perusahaan memutuskan soal pemberian upah lembur.
Dalam laman instagram kemnaker, netizen juga mengungkapkan bahwa sebaiknya Kemnaker benar-benar turun ke lapangan dan melihat apakah rencana rumus ini sudah sesuai dengan praktik di lapangan.
"Semuanya kembali ke perusahaan masing-masing," tulis salah satu netizen.
"Sebenarnya sangat baik pemerintah, buat aturan seperti ini.... tapi sayang banget sedikit sekali ada penerapannya... itulah enak kerja di luar negeri, semua aturan ini di ikuti perusahaan," tulis yang lain.
"Aku kerja di pengiriman paket tanggal merah juga kerja tpi ga di itung lembur kok disnaker apa pernah mengawasi yg kyk gini?" tulis yang lain.
"Coba turun ke lapangan buat sidak, banyak perusahaan yg tidak sesuai memberikan THR dan upah lemburan." tulis lainnya.