Layanan Pro Bono Bukan Hanya Berbentuk Bantuan Hukum. Apa Syarat Menjadi Pengacara Pro Bono?

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Jumat, 30 Januari 2026 | 18:45 WIB
Ilustrasi: Sebagai advokat, siapapun bisa mendaftar sebagai pengacara pro bono, baik yang bekerja secara mandiri maupun yang bergabung dengan kantor hukum.  (Freepik)
Ilustrasi: Sebagai advokat, siapapun bisa mendaftar sebagai pengacara pro bono, baik yang bekerja secara mandiri maupun yang bergabung dengan kantor hukum. (Freepik)

Dengan mendaftar sebagai pengacara pro bono, kamu tidak hanya akan membantu pencari keadilan yang kurang mampu, tetapi juga memperoleh kepuasan kerja dan mengasah keterampilan kamu di bidang hukum.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Peradi.or.id, LawSociety.org.uk, Bantuanhukum.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X