PejuangKantoran.com - Apa yang kamu rasakan kalau tawaran kerja yang sudah kamu dapat tiba-tiba ditarik kembali oleh perusahaan sebelum kamu mulai bekerja? Panik, pasti. Soalnya, kamu sudah mengajukan resign ke kantor lama.
Di dunia kerja, ini disebut dengan pembatalan penawaran kerja. Meskipun merugikan pihak kandidat, praktik seperti ini bukan tidak mungkin terjadi.
Bagi perusahaan, membatalkan tawaran kerja terkadang tidak terhindarkan. Namun, langkah ini punya risiko besar, mulai dari rusaknya reputasi perusahaan hingga potensi tuntutan hukum.
Baca Juga: Nggak Cuma Jual Kenangan, Begini Cara Edward Tirtanata Membawa Kopi Lokal Jadi Unicorn
Mengapa tawaran kerja bisa dibatalkan?
Banyak tim HR menganggap bahwa selama kontrak belum ditandatangani atau syarat-syarat tertentu belum terpenuhi, mereka bebas menarik penawaran kerja tersebut. Biasanya, ada beberapa alasan pembatalan penawaran kerja yang cukup masuk akal:
• Masalah anggaran. Kadang kondisi keuangan perusahaan berubah tiba-tiba. Mereka bisa saja mendapati bahwa biaya pelatihan atau gaji untuk posisi baru tersebut sudah tidak masuk dalam budget.
• Ketidakjujuran kandidat. Ini sering terjadi. Setelah tawaran diberikan, perusahaan mungkin baru menemukan bahwa informasi di CV atau saat wawancara ternyata tidak akurat.
• Hasil background check tidak sesuai. Jika tawaran kerja bersifat bersyarat, perusahaan berhak membatalkan jika kandidat gagal dalam pengecekan latar belakang (background check) atau tes kesehatan.
• Perubahan struktur. Restrukturisasi internal bisa membuat sebuah posisi tiba-tiba menjadi tidak relevan lagi.
Baca Juga: 31% Orang Berharap Kenaikan Gaji Bisa Membantu Mengatasi Masalah Keuangan, Padahal....
Risiko bagi perusahaan
Ketika terjadi pembatalan penawaran kerja, yang rugi sebenarnya bukan hanya si kandidat. Konsekuensi yang paling nyata adalah pencemaran nama baik dan rusaknya reputasi perusahaan.
Di era media sosial, kandidat yang merasa dirugikan bisa dengan mudah membagikan pengalaman buruk mereka. Ini bisa membuat tenaga kerja lainnya enggan melamar ke perusahaan tersebut.
Selain itu, ada risiko implikasi hukum. Jika tawaran kerja sudah dianggap sebagai kontrak yang mengikat secara hukum, pembatalan sepihak bisa dianggap sebagai pelanggaran kontrak.