Pejuangkantoran.com – Salah satu topik pembicaraan di kalangan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Terbatas (PKWT) atau tenaga kerja kontrak adalah seberapa jauh kemungkinan status kerja mereka diubah menjadi tenaga kerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau itislah umumnya, karyawan tetap.
Ini tidak terlepas bahwa karyawan tetap atau PKWTT ada kepastian kerja (job security). PKWTT tidak dibatasi waktu, hubungan kerja berlanjut sampai si karyawan pensiun, resign, atau terjadi PHK sesuai prosedur.
Oleh karena itu, risiko tenaga kerja PKWTT untuk kehilangan pekerjaan jauh lebih rendah daripada PKWT (tenaga kerja kontrak). Dampaknya, si karyawan secara psikologis dan finansial akan lebih stabil.
Di luar itu, PKWTT (karyawan tetap) punya hak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak saat hubungan kerja berakhir.
Lalu bagaimana peluang tenaga kerja PKWT menjadi PKWTT di Indonesia. Kalau berdasarkan peraturan, tidak ada kewajiban bagi Perusahaan untuk mengubah status tenaga kerja PKWT menjadi PKWTT.
Baca Juga: Tenaga Kerja Kontrak atau PKWT Wajib Mengetahui dan Memahami Hak dan Kewajiban Berikut Ini!
Ditambah, ada kecenderungan PKWT semakin dominan dalam konteks ekonomi fleksibel dan gig economy. PKWT cenderung sebagai “tools” operasional bukan lagi jalur karier otomatis.
Namun demikian, bukan berati peluang perubahan status tersebut tertutup rapat. Peluang perubahan PKWT menjadi PKWTT itu sifatnya situasional bukan struktural. Hal ini terjadi ketika ada kebutuhan bisnis, kebutuhan posisi tertentu, atau ada kebijakan Perusahaan.
Oleh karena itu, pengangkatan status karyawan tetap dari status kontrak melalui proses yang bisa dikelola secara sistematis, terukur, dan politis (dalam arti organisasi), bukan otomatis berubah.
Perusahaan terkadang punya kriteria tak tertulis yang digunakan untuk mengangkat karyawan tetap dari status kontrak. Faktor penentunya adalah:
- Value (nilai kontribusi): seberapa besar kontribusi kamu kepada Perusahaan.
- Reliability (bisa diandalkan): setiap tugas yang menjadj tanggung jawabmu selalu berhasil kamu selesaikan dengan sangat baik, target kuantitas/kualitas dan waktu tercapai bahkan lebih baik.
- Replaceability rendah (sulit diganti): dalam tugas-tugas tertentu yang berpengaruh besar pada performa Perusahaan, hanya kamu yang bisa menanganinya.
Baca Juga: Jika Kontrak Kerja Karyawan PKWT Diperpanjang, THR Dihitung dari Awal Lagi atau Dilanjutkan?
Ini artinya, ketika dalam posisi sebagai tenaga kerja kontrak (PKWT), kamu tak cukup menjadi pekerja yang baik. Kamu harus sangat berharga bagi perusahaan, dan tidak mungkin untuk dilepas.
Oleh karena itu, ketika di Perusahaan di mana kamu bekerja sebagai PKWT, ada peluang untuk menjadi PKWTT, kamu juga perlu strategi untuk bisa mengubah status ketenagakerjaanmu.
Pertama, sejak awal kamu sudah harus membangun persepsi yang kuat. Kamu harus bisa menunjukkan bahwa kamu tak sekadar menunggu instruksi dan bekerja “sesuai jobdesc”.
Artikel Terkait
Beda Antara PKWT dan PKWTT, Apakah Status Karyawan Kontrak Bisa Berubah Menjadi PKWTT?
Belum Juga Menjadi Karyawan Tetap, Berapa Kali Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Bisa Diperpanjang?
Kelebihan dan Kekurangan Apabila Status Kamu Sebagai Pekerja Kontrak atau PKWT
Hati-Hati, Ini 9 Tanda Rekan Kerja Diam-diam Ingin Merusak Reputasi Kamu di Tempat Kerja!
Menjilat Atasan, Salah Satu dari 8 Kesalahan yang Sering Terjadi Ketika Kamu Mempraktikkan Managing Up
5 Ciri Seorang yang Punya Keterampilan Managing Up yang Wajib Diketahui Atasan