Selain itu juga bisa menyebabkan kelelahan, hilangnya refleks dan masalah lain pada sistem saraf pusat. Namun efek ini biasanya bersifat reversibel, yang artinya bisa kembali normal, tidak menetap.
Sementara di Indonesia, regulasi tentang minuman dan makanan diatur oleh BPOM, yang mengacu pada SNI yang diatur standarnya oleh Badan Standardisasi nasional (BSN).
Baca Juga: Generasi Z Jadi Mayoritas Penduduk Pengangguran di Indonesia
Untuk Air minum dalam kemasan, khususnya utk air mineral, dalam registrasinya dan pengawasannya mengacu ke SNI, di mana persyaratan mutunya mengikuti peraturan SNI 3553:2015.
“Pada SNI tersebut, terkait dengan kandungan bromat juga ditetapkan sama dengan standar aman WHO,”tuturnya.